Pemilik Sawah Wajib Waspada, Alih Fungsi Lahan LP2B Terancam Penjara dan Denda Miliaran
Plt Kepala Distanak Kukar, Muhammad Rifani. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemilik lahan sawah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diminta lebih berhati-hati terhadap status lahannya.
Pasalnya, lahan yang telah ditetapkan sebagai
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak lagi bisa dialihfungsikan
menjadi perumahan, tambak, maupun peruntukan non-pertanian lainnya.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang
melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara sembarangan.
Dalam aturan tersebut, pelaku alih fungsi
lahan secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima
tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, pihak yang menerbitkan izin alih
fungsi tidak sesuai ketentuan juga dapat dikenai sanksi pidana.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kukar masih
melakukan verifikasi terhadap data Lahan Baku Sawah (LBS) yang diterbitkan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan
lahan yang nantinya ditetapkan sebagai LP2B benar-benar merupakan sawah yang
masih eksisting di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian
dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Rifani, mengatakan proses verifikasi
diperlukan karena penetapan LBS selama ini mengacu pada hasil interpretasi
citra satelit yang masih memerlukan pengecekan secara langsung.
Ia menuturkan, kekeliruan penetapan status
lahan harus dihindari karena akan berdampak pada hak pemilik lahan di kemudian
hari.
Menurutnya, tidak boleh ada lahan yang
sebenarnya sudah menjadi permukiman atau peruntukan lain justru masuk dalam
kawasan sawah yang dilindungi.
"Kita harus berhati-hati, apalagi
menyangkut persoalan lahan. Sedikit saja salah, nantinya bisa menjadi
masalah," ujarnya kepada poskotakaltimnews saat di temui di ruang kerjanya
pada Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan data LBS dari Kementerian ATR,
luas lahan baku sawah di Kukar mencapai sekitar 17 ribu hektare.
Seluruh kawasan tersebut kini sedang
diverifikasi untuk memetakan mana yang masih berupa sawah dan mana yang telah
mengalami perubahan fungsi.
Proses verifikasi itu mencakup seluruh wilayah di Kukar, termasuk sejumlah kawasan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan karena terjadi perubahan fungsi lahan, salah satunya Kecamatan Loa Kulu, di mana sebagian sawah telah berubah menjadi kolam ikan.
Rifani menjelaskan, lahan yang sudah tidak
lagi berfungsi sebagai sawah berpotensi dikeluarkan dari data LBS.
Namun, kawasan sawah yang masih tersisa tetap
akan dipertahankan sebagai LP2B karena keberadaan sawah juga dipengaruhi oleh
kondisi lingkungan di sekitarnya.
"Sawah tidak berdiri sendiri, melainkan
sangat bergantung pada lingkungan sekitarnya. Ketika kawasan di sekelilingnya
rusak, maka sawah yang ada di dalamnya juga akan rusak," kata dia.
Ia mengakui, salah satu tantangan dalam
pengendalian alih fungsi lahan berasal dari perubahan yang dilakukan secara
perorangan.
Kondisi ini dinilai cukup menyulitkan karena
sebagian besar pemilik lahan tidak melaporkan perubahan fungsi yang dilakukan.
"Yang menjadi tantangan adalah perubahan
fungsi lahan oleh perorangan. Sebab, kebanyakan tidak melapor. Misalnya sawah
diubah menjadi rumah atau peruntukan lainnya tanpa pemberitahuan,"
ungkapnya.
Meski demikian, penetapan LP2B tidak hanya
menghadirkan pembatasan bagi pemilik lahan.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai bentuk
dukungan untuk meningkatkan produktivitas pertanian di kawasan yang telah
ditetapkan sebagai LP2B.
"Ketika suatu lahan sudah ditetapkan sebagai LP2B, maka ada jaminan produksi, jaminan perbaikan, serta pembangunan jaringan irigasi. Artinya, dukungan pemerintah terhadap kawasan tersebut akan ditingkatkan ketika sudah masuk ke dalam LP2B," tutupnya. (kriz)