Pemilik Sawah Wajib Waspada, Alih Fungsi Lahan LP2B Terancam Penjara dan Denda Miliaran

img

Plt Kepala Distanak Kukar, Muhammad Rifani. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemilik lahan sawah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diminta lebih berhati-hati terhadap status lahannya.

Pasalnya, lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak lagi bisa dialihfungsikan menjadi perumahan, tambak, maupun peruntukan non-pertanian lainnya.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara sembarangan.

Dalam aturan tersebut, pelaku alih fungsi lahan secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, pihak yang menerbitkan izin alih fungsi tidak sesuai ketentuan juga dapat dikenai sanksi pidana.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kukar masih melakukan verifikasi terhadap data Lahan Baku Sawah (LBS) yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lahan yang nantinya ditetapkan sebagai LP2B benar-benar merupakan sawah yang masih eksisting di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Rifani, mengatakan proses verifikasi diperlukan karena penetapan LBS selama ini mengacu pada hasil interpretasi citra satelit yang masih memerlukan pengecekan secara langsung.

Ia menuturkan, kekeliruan penetapan status lahan harus dihindari karena akan berdampak pada hak pemilik lahan di kemudian hari.

Menurutnya, tidak boleh ada lahan yang sebenarnya sudah menjadi permukiman atau peruntukan lain justru masuk dalam kawasan sawah yang dilindungi.

"Kita harus berhati-hati, apalagi menyangkut persoalan lahan. Sedikit saja salah, nantinya bisa menjadi masalah," ujarnya kepada poskotakaltimnews saat di temui di ruang kerjanya pada Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan data LBS dari Kementerian ATR, luas lahan baku sawah di Kukar mencapai sekitar 17 ribu hektare.

Seluruh kawasan tersebut kini sedang diverifikasi untuk memetakan mana yang masih berupa sawah dan mana yang telah mengalami perubahan fungsi.

Proses verifikasi itu mencakup seluruh wilayah di Kukar, termasuk sejumlah kawasan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan karena terjadi perubahan fungsi lahan, salah satunya Kecamatan Loa Kulu, di mana sebagian sawah telah berubah menjadi kolam ikan.

Rifani menjelaskan, lahan yang sudah tidak lagi berfungsi sebagai sawah berpotensi dikeluarkan dari data LBS.

Namun, kawasan sawah yang masih tersisa tetap akan dipertahankan sebagai LP2B karena keberadaan sawah juga dipengaruhi oleh kondisi lingkungan di sekitarnya.

"Sawah tidak berdiri sendiri, melainkan sangat bergantung pada lingkungan sekitarnya. Ketika kawasan di sekelilingnya rusak, maka sawah yang ada di dalamnya juga akan rusak," kata dia.

Ia mengakui, salah satu tantangan dalam pengendalian alih fungsi lahan berasal dari perubahan yang dilakukan secara perorangan.

Kondisi ini dinilai cukup menyulitkan karena sebagian besar pemilik lahan tidak melaporkan perubahan fungsi yang dilakukan.

"Yang menjadi tantangan adalah perubahan fungsi lahan oleh perorangan. Sebab, kebanyakan tidak melapor. Misalnya sawah diubah menjadi rumah atau peruntukan lainnya tanpa pemberitahuan," ungkapnya.

Meski demikian, penetapan LP2B tidak hanya menghadirkan pembatasan bagi pemilik lahan.

Pemerintah juga menyiapkan berbagai bentuk dukungan untuk meningkatkan produktivitas pertanian di kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

"Ketika suatu lahan sudah ditetapkan sebagai LP2B, maka ada jaminan produksi, jaminan perbaikan, serta pembangunan jaringan irigasi. Artinya, dukungan pemerintah terhadap kawasan tersebut akan ditingkatkan ketika sudah masuk ke dalam LP2B," tutupnya. (kriz)